Shultannews

Berita Terkini

CCTV Diserahkan, Polres Salatiga Didesak Usut Dugaan Pengeroyokan Linggis

Shultannews.com SALATIGA — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R., anggota FERADI WPI, kembali menjadi perhatian. Peristiwa yang disebut terjadi pada 12 September 2026 di area parkiran Toko Benang Raja, Jalan Taman Pahlawan No. 62,

Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, hingga kini masih menjadi sorotan tim advokasi korban.
Tim advokasi menyebut rekaman CCTV dari lokasi kejadian telah diserahkan kepada Polres Salatiga, sementara pihak keluarga korban juga telah membuat laporan. Korban sendiri masih menjalani perawatan di RSUD Salatiga akibat luka-luka yang disebut cukup serius, termasuk kondisi paru-paru yang mengalami kebocoran serta sejumlah luka yang membutuhkan jahitan.

Adv. Eko Ponco, S.H., anggota tim advokasi korban, mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Rekaman CCTV tanggal 12 September 2026 di TKP parkiran Toko Benang Raja sudah diserahkan ke Polres Salatiga. Istri korban sudah melaporkan. Korban dirawat di RSUD Salatiga mengalami paru-paru bocor dan banyak jahitan. Sudah hampir dua minggu berlalu, tetapi belum ada informasi mengenai penangkapan terhadap para terduga pelaku. Saya heran sekali,” ujar Eko Ponco, Selasa (22/9/2026).

Menurut Eko, kasus tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari jajaran kepolisian agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian kepada korban maupun keluarganya.

“Kejadian ini harus menjadi atensi pusat, yaitu Bapak Kapolda Jateng dan Kadiv Propam Polda Jateng, agar masyarakat mendapat rasa aman. Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan dan para pihak yang diduga terlibat diproses berdasarkan alat bukti yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Kadiv DPP FERADI WPI yang ditunjuk Ketum FERADI WPI sebagai Ketua Tim Advokasi Sholeh dari Subur Jaya Law Firm, mengatakan pihaknya mencermati rekaman CCTV yang disebut telah diserahkan kepada penyidik.

“Di rekaman CCTV nampak korban atau klien kami sama sekali tidak membalas. Menurut yang kami lihat, korban diduga dihajar bertubi-tubi dan dikeroyok. Salah satu orang juga diduga menggunakan linggis besi. Namun seluruh dugaan tersebut kami serahkan kepada penyidik untuk dibuktikan secara hukum,” ujar Agus Polenk.

Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Waketum DPP FERADI WPI, juga menyampaikan keprihatinannya setelah melihat kondisi Sholeh yang masih menjalani perawatan.

“Kami sangat prihatin melihat kondisi rekan kami yang masih terbaring lemah di RSUD Salatiga. Kami berharap kepolisian segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara ini. Semua pihak tetap harus menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan pihaknya menunggu langkah hukum dari Polres Salatiga selaku aparat penegak hukum di wilayah tempat kejadian.

“Saya menanti aksi Polres Salatiga dalam menegakkan hukum karena TKP berada di Salatiga. Saya yakin Polres Salatiga akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Donny Andretti.

Hal senada disampaikan Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL. Menurutnya, penyidik perlu melakukan langkah hukum secara terukur dengan mengintegrasikan seluruh alat bukti yang tersedia.

“Kalau benar terdapat rekaman CCTV, keterangan saksi, laporan atau pengaduan, serta bukti medis yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, seluruh alat bukti itu harus segera diintegrasikan dalam konstruksi penyidikan. Jangan sampai proses hukum berjalan lambat sementara alat bukti justru berpotensi berubah atau hilang,” ujar Ismail, Selasa (22/9/2026).

Ismail menegaskan bahwa proses penanganan perkara harus tetap berpedoman pada ketentuan hukum, objektivitas penyidikan, serta alat bukti yang sah.

Tim advokasi FERADI WPI berharap Polres Salatiga segera menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada korban dan keluarga. Apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak tertentu, proses hukum selanjutnya diharapkan dilakukan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi perhatian karena korban masih menjalani perawatan di rumah sakit, sementara rekaman CCTV, keterangan saksi, laporan dan dokumen medis disebut menjadi bagian dari bahan yang dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa.

Hingga berita ini disusun, pernyataan mengenai identitas, jumlah, maupun status hukum para terduga pelaku masih merupakan bagian dari proses penyelidikan/penyidikan dan belum dapat dinyatakan sebagai kesalahan yang telah terbukti secara hukum. Konfirmasi resmi dari Polres Salatiga mengenai

perkembangan perkara juga diperlukan agar pemberitaan dapat berimbang.

[ Valen ]