Shultannews.com DEPOK — Pelaksanaan proyek pembangunan Paving Block Lingkungan RW 02, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pekerjaan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan adanya informasi mengenai kemungkinan pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga.
Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, material paving block disebut masih berada di area proyek, sementara aktivitas pekerja tidak terlihat. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status pelaksanaan pekerjaan serta pihak yang sebenarnya bertanggung jawab mengerjakan proyek tersebut.
Informasi pada papan proyek yang terpasang di lokasi menyebutkan bahwa kegiatan Paving Block Lingkungan RW 02 memiliki nilai anggaran sebesar Rp47.012.425, dengan waktu pelaksanaan selama 30 hari. Dalam papan informasi tersebut, Pokmas RW 02 tercantum sebagai pelaksana kegiatan.
Sorotan semakin mengemuka karena pada pemantauan awal 30 September 2026, papan informasi proyek disebut belum terlihat di lokasi. Namun, pada pemantauan berikutnya, 1 Oktober 2026, papan informasi tersebut telah terpasang. Pada saat yang sama, aktivitas pekerjaan juga tidak terlihat di lokasi pemantauan.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut diduga berhenti dan terdapat informasi pekerjaan diserahkan kepada pihak ketiga dari luar lingkungan.
Namun, informasi mengenai dugaan pengalihan pekerjaan tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak Pokmas RW 02 maupun pihak terkait. Hal ini penting untuk memastikan siapa pelaksana sebenarnya, bagaimana mekanisme pengelolaan pekerjaan, serta apakah pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pertanyakan Mekanisme Swakelola
Persoalan utama yang kini menjadi perhatian adalah apakah pekerjaan yang dalam papan informasi mencantumkan Pokmas RW 02 sebagai pelaksana benar-benar dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat tersebut, atau terdapat mekanisme lain dalam pelaksanaannya.
Kejelasan mengenai hal tersebut dinilai penting, mengingat proyek menggunakan anggaran publik sehingga proses pelaksanaan dan pertanggungjawabannya harus dapat dijelaskan secara transparan.
Redaksi akan meminta klarifikasi kepada Ketua RW 02 Cimpaeun, Joly, Pokmas RW 02,
Lurah Cimpaeun, serta Camat Tapos mengenai status pekerjaan, mekanisme pelaksanaan, pihak yang mengerjakan proyek, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Klarifikasi dari pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat sekaligus menghindari berkembangnya dugaan yang belum terverifikasi.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran sebesar Rp47.012.425 tersebut digunakan dan sejauh mana progres pembangunan paving block di lingkungan RW 02 Cimpaeun.
Hingga berita ini disusun, dugaan pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat penjelasan dan data yang dapat memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
[ Redaksi ]


More Stories
BPPKB BANTEN RANTING SUKAMAJU PEDULI ANAK YATIM, GELAR SILATURAHMI DI DEPOK
KELURAHAN CIMPAEUN GENCARKAN JUMSIH, WUJUDKAN LINGKUNGAN BERSIH DAN SEHAT
KAPMI OPTIMISTIS KAWAL TARGET PERTUMBUHAN EKONOMI 8 PERSEN