Shultannews.com DEPOK — Pembangunan jalan lingkungan di RW 21, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, resmi menjadi bagian dari pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat melalui anggaran APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Pembangunan Jalan Lingkungan (Aspal) dengan nilai anggaran Rp133.586.425, volume 1 paket, dan waktu pelaksanaan selama 30 hari.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) RW 21 dengan tujuan meningkatkan kualitas akses jalan lingkungan sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat.
Sejumlah unsur pemerintahan dan masyarakat turut hadir dalam kegiatan tersebut. Di antaranya Lurah Cimpaeun Mujahidin, Ketua Pokmas RW 21, RW Roby, RW Aris, RW Ujang, Kasi Ekbang Pak Adi, serta konsultan Pak Arif.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan adanya koordinasi antara pemerintah kelurahan, masyarakat, unsur kewilayahan dan tenaga pendamping dalam pelaksanaan pembangunan.
Lurah Cimpaeun Mujahidin bersama jajaran terkait diharapkan memastikan proses pembangunan berjalan sesuai perencanaan, ketentuan teknis serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sementara itu, keterlibatan Pokmas RW 21 menjadi bagian dari upaya mendorong pembangunan yang melibatkan masyarakat secara langsung. Dengan pengawasan dan koordinasi yang baik, pekerjaan diharapkan menghasilkan infrastruktur jalan yang berkualitas dan dapat digunakan masyarakat dalam jangka panjang.
Pembangunan jalan lingkungan ini dinilai penting karena akses jalan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Kondisi jalan yang baik dapat menunjang mobilitas warga, memperlancar aktivitas sosial dan ekonomi, serta meningkatkan kenyamanan masyarakat di lingkungan RW 21.
Transparansi Jadi Perhatian
Dengan nilai pekerjaan mencapai Rp133.586.425, transparansi informasi dan kualitas pekerjaan menjadi hal yang penting. Papan informasi kegiatan yang dipasang di lokasi menjadi salah satu bentuk keterbukaan mengenai nama kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, volume, waktu pelaksanaan dan pihak pelaksana.
Masyarakat diharapkan dapat turut mengawal proses pembangunan sejak pelaksanaan hingga pekerjaan selesai. Pengawasan masyarakat menjadi bagian penting agar pembangunan yang bersumber dari APBD benar-benar memberikan manfaat sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
Sinergi antara Lurah Cimpaeun Mujahidin, Pokmas RW 21, para Ketua RW, Kasi Ekbang, konsultan dan masyarakat diharapkan mampu memastikan pembangunan berjalan tertib, transparan dan tepat sasaran.
Jika pembangunan dapat diselesaikan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku, keberadaan jalan tersebut diharapkan menjadi manfaat nyata bagi warga serta mendukung peningkatan kualitas infrastruktur di wilayah Kelurahan Cimpaeun.
DATA KEGIATAN:
Nama pembangunan: Pembangunan Jalan Lingkungan (Aspal)
Lokasi: RW 21, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok
Anggaran: Rp133.586.425
Sumber dana: APBD Kota Depok
Volume: 1 paket
Waktu pelaksanaan: 30 hari
Pelaksana: Kelompok Masyarakat (Pokmas) RW 21
Lurah: Mujahidin
Kasi Ekbang: Pak Adi
Konsultan: Pak Arif
Unsur kewilayahan: RW Roby, RW Aris dan RW Ujang
[ Valen ]


More Stories
BPPKB BANTEN RANTING SUKAMAJU PEDULI ANAK YATIM, GELAR SILATURAHMI DI DEPOK
KELURAHAN CIMPAEUN GENCARKAN JUMSIH, WUJUDKAN LINGKUNGAN BERSIH DAN SEHAT
KAPMI OPTIMISTIS KAWAL TARGET PERTUMBUHAN EKONOMI 8 PERSEN