Shultannews

Berita Terkini

18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung

Shultannews.com BANDUNG, 15 OKTOBER 2026 – Sebanyak 18 advokat dari organisasi advokat FERADI WPI resmi menjalani prosesi pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Bandung, Kamis (15/10/2026). Prosesi berlangsung khidmat dan menjadi momentum penting bagi para advokat dalam memulai perjalanan profesional untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak hukum.

Penyumpahan tersebut merupakan salah satu tahapan penting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Melalui pengambilan sumpah ini, para advokat diharapkan mampu menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi hukum, keadilan, integritas, serta kode etik profesi.

Adapun 18 advokat FERADI WPI yang resmi diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Bandung adalah:

  1. ADE RIYANTO, S.Kep., Ners., S.Pd., S.H., M.H., MBA.
  2. ASEP SURYANA, S.Kep., Ners., S.H., M.H.Kes.
  3. BRIGITTA IRA LINGGA, S.H.
  4. DAVID YUWONO, S.E., S.H., M.M., M.H., LLM., MBA.
  5. DEDY FERDIYANTO, S.H.
  6. FIRMAN HAREFA, S.H.
  7. HAPIT SUGANDI, S.T., S.H., M.H., M.T.
  8. HARRIANI BIANCA DARYANA, S.H.
  9. IR. HESTY C SIMAPUTANG, S.H., S.Si., M.M.
  10. JERMIA EKA LEKSANA, S.Kom., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  11. MUHAMMAD ADJI SETIAJI, S.H.
  12. MUHAMMAD NASIR, S.H.
  13. NATANAEL YOSUA HUTASOIT, S.H.
  14. RAYA GOMAL MANALU, S.H.
  15. SOLIKHIN, S.H., S.E., M.Ak.
  16. SJ LF, S.H., M.H.
  17. TUMPAL HAOJAHAN SIHOMBING, S.E., S.H.
  18. YONNY, S.H.

Donny Andretti: FERADI WPI Terus Dukung Advokat Muda

Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan bahwa organisasi advokat tidak hanya menjadi wadah profesi, tetapi juga harus mampu memberikan pembinaan, pengembangan kualitas, serta dukungan kepada seluruh anggotanya.

Menurut Donny, komitmen FERADI WPI tidak berhenti setelah para anggota menjalani penyumpahan. Organisasi akan terus memberikan dukungan kepada para advokat, termasuk dalam pengembangan kemampuan dan pendampingan ketika menangani berbagai persoalan hukum.

“FERADI WPI berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada para advokat muda. Setelah penyumpahan, tetap kita dukung dalam menangani perkara-perkara hukum,” ujar Donny.

Ia menegaskan, para advokat yang baru disumpah harus mampu membuktikan kualitas dan tanggung jawabnya melalui kerja nyata, profesionalitas, serta keberpihakan terhadap tegaknya keadilan.

Revan Pratama Wijaya: Sumpah Advokat Adalah Tanggung Jawab Besar

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menegaskan bahwa penyumpahan advokat bukan sekadar seremoni administratif, melainkan awal dari tanggung jawab besar dalam memberikan bantuan hukum dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.

“Profesi advokat merupakan profesi yang terhormat (officium nobile). Oleh karena itu, para advokat yang telah disumpah diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,” ujar Revan.

Ia berharap seluruh advokat yang baru disumpah dapat menjaga kehormatan profesi serta hadir memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan perlindungan hukum.

Ketua DPD Jawa Barat Tekankan Kualitas dan Integritas

Sementara itu, Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi Sudirman, S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong lahirnya advokat yang kompeten, profesional, dan berintegritas, khususnya di wilayah Jawa Barat.

“Para advokat yang hari ini disumpah diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta menjaga marwah profesi advokat,” ungkap Adang.

Menurutnya, keberadaan advokat memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan hukum, memperjuangkan hak-hak masyarakat, serta mendukung terciptanya penegakan hukum yang adil dan berimbang.

Sekjen FERADI WPI Ingatkan Pentingnya Profesionalitas

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal FERADI WPI, Adv. Gaya M. Taufan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menekankan bahwa seorang advokat harus memiliki kemampuan hukum yang memadai serta dibarengi integritas dan dedikasi tinggi.

“Advokat tidak hanya dituntut memahami hukum, tetapi juga memiliki integritas, keberanian moral, dan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan,” jelasnya.

Ia berharap para advokat yang baru disumpah terus meningkatkan kompetensi, memperluas wawasan hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.

Bendahara Umum: Organisasi Berikan Dukungan kepada Calon Advokat

Di kesempatan yang sama, Bendahara Umum FERADI WPI, Adv. Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan bahwa organisasi terus berupaya memberikan dukungan nyata kepada para calon advokat.

Salah satu bentuk dukungan tersebut diwujudkan melalui berbagai program keringanan biaya pendidikan profesi agar semakin banyak calon advokat memperoleh kesempatan untuk menempuh proses pendidikan dan mengembangkan karier di bidang hukum.

Momentum Penguatan Penegakan Hukum

Dengan terlaksananya pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, ke-18 advokat tersebut telah melewati salah satu tahapan penting untuk menjalankan profesi advokat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Momentum ini sekaligus menjadi bukti komitmen FERADI WPI dalam mengembangkan sumber daya manusia di bidang hukum serta mendorong lahirnya advokat yang profesional, berintegritas, dan memiliki kepedulian terhadap kepentingan masyarakat.

Organisasi berharap seluruh advokat yang baru disumpah tidak hanya menjadikan profesi advokat sebagai pekerjaan, tetapi juga sebagai bentuk pengabdian dalam memperjuangkan hak masyarakat, memberikan bantuan hukum, dan menjaga tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

FERADI WPI: Mencetak Advokat Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

[ Valen ]