Shultannews.com SUKABUMI – Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi dalam pelaksanaan Operasi Antik mendapat perhatian masyarakat. Sejumlah warung yang diduga menjual obat-obatan keras tipe G di wilayah hukum Polres Sukabumi, khususnya Kecamatan Cicurug, disebut telah tutup.
Namun, keberhasilan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, muncul dugaan bahwa aktivitas penjualan obat-obatan keras masih berlangsung secara tersembunyi melalui sistem cash on delivery (COD).
Berdasarkan informasi dari salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, transaksi diduga dilakukan dengan mengarahkan calon pembeli melalui aplikasi WhatsApp menuju lokasi yang telah ditentukan, termasuk tempat tertentu, rumah kos, maupun kontrakan yang diduga digunakan untuk aktivitas penjualan.
“Warungnya memang sudah tutup, tetapi kami menduga penjualannya masih berjalan melalui sistem COD. Pembeli diarahkan melalui WhatsApp ke lokasi tertentu,” ungkap sumber tersebut.
Penjualan Diduga Beralih ke Sistem Tersembunyi
Masyarakat menilai, apabila dugaan tersebut benar, penutupan warung secara fisik belum tentu menghentikan seluruh aktivitas peredaran obat-obatan keras yang menjadi perhatian publik.
Bahkan, menurut keterangan sumber, sebagian pihak yang diduga menjalankan penjualan secara COD disinyalir merupakan orang-orang yang sebelumnya mengelola warung obat keras tipe G yang kini telah tutup. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Warga juga menduga terdapat seseorang yang mengoordinasikan sebagian aktivitas penjualan tersebut. Namun, identitas, struktur koordinasi, serta kebenaran dugaan itu belum dapat dipastikan secara independen.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa aktivitas penjualan yang diduga melanggar ketentuan dapat berpindah tempat dan menggunakan metode transaksi yang lebih sulit terpantau.
Masyarakat Minta Pengawasan Diperketat
Sumber masyarakat tersebut mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap dugaan transaksi obat-obatan keras melalui sistem COD.
“Apakah aparat sudah mengetahui adanya dugaan penjualan melalui COD ini? Kami berharap aktivitas tersebut benar-benar ditelusuri, bukan hanya warungnya yang ditutup,” ujarnya.
Masyarakat juga berharap unsur pemerintah di tingkat kecamatan dan aparat terkait meningkatkan pengawasan serta menindaklanjuti setiap laporan yang disertai bukti mengenai dugaan peredaran obat-obatan keras.
Meski muncul pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pembiaran atau koordinasi tertentu, hingga saat ini belum terdapat bukti terverifikasi yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan, kesepakatan, atau perlindungan dari aparat maupun unsur Muspika. Oleh karena itu, dugaan tersebut perlu diperiksa secara objektif dan tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum ada hasil penyelidikan.
Desak Penelusuran dan Penindakan Sesuai Hukum
Masyarakat berharap Satnarkoba Polres Sukabumi bersama jajaran Polsek Cicurug dan instansi berwenang tidak hanya melakukan penertiban terhadap tempat penjualan yang terlihat secara langsung, tetapi juga menindaklanjuti informasi mengenai dugaan transaksi melalui WhatsApp, COD, rumah kos, dan kontrakan.
Penelusuran diharapkan dilakukan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk identifikasi pihak yang diduga terlibat, lokasi transaksi, serta jalur distribusi obat-obatan yang dipersoalkan.
Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa Operasi Antik memberikan hasil yang berkelanjutan dan bukan sekadar membuat aktivitas yang diduga melanggar hukum berpindah ke tempat lain.
Di sisi lain, konfirmasi dari Satnarkoba Polres Sukabumi, Polsek Cicurug, serta pihak terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai hasil operasi, langkah pengawasan lanjutan, dan respons terhadap informasi dugaan penjualan obat keras melalui sistem COD tersebut.
Catatan redaksi: Dugaan penjualan melalui COD, keterlibatan pihak tertentu, dan pertanyaan mengenai pengawasan aparat dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pemberitaan ini mengedepankan kepentingan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, dengan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
[ Redaksi ]


More Stories
BPPKB BANTEN RANTING SUKAMAJU PEDULI ANAK YATIM, GELAR SILATURAHMI DI DEPOK
KELURAHAN CIMPAEUN GENCARKAN JUMSIH, WUJUDKAN LINGKUNGAN BERSIH DAN SEHAT
KAPMI OPTIMISTIS KAWAL TARGET PERTUMBUHAN EKONOMI 8 PERSEN