Shultanews.com Cicurug, 24 Juni 2026 – Upaya penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di RS Bhakti Medicare Cicurug yang diharapkan menjadi forum musyawarah dan mencari solusi justru berakhir tanpa hasil.
Mediasi yang digelar pada Selasa (23/6/2026) pukul 13.30 WIB itu bahkan memunculkan sorotan setelah pihak manajemen rumah sakit menghadirkan empat orang kuasa hukum untuk menghadapi seorang diri orang tua karyawan yang memperjuangkan hak anaknya.
Pertemuan yang berlangsung berdasarkan undangan dari Direktur RS Bhakti Medicare tersebut awalnya diharapkan menjadi ruang dialog terbuka terkait berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dikeluhkan pekerja. Namun suasana berubah ketika pihak manajemen memasuki ruang mediasi dengan didampingi empat lawyer.
Eva, orang tua karyawan yang hadir dalam mediasi, mengaku terkejut sekaligus merasa terintimidasi atas kondisi tersebut.
“Saya datang memenuhi undangan dengan harapan bisa berbicara langsung dengan direktur atau pemilik rumah sakit untuk mencari solusi. Tetapi saat masuk ruangan, saya justru dihadapkan dengan empat orang pengacara. Saya merasa seperti sedang diadili, bukan sedang bermusyawarah mencari jalan keluar,” ujar Eva.
Menurutnya, sejumlah persoalan yang disampaikan dalam mediasi meliputi status kerja karyawan yang belum jelas meski telah mengabdi selama delapan tahun, dugaan pemberian upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), hingga persoalan pesangon bagi karyawan yang mengundurkan diri.
Ironisnya, dalam forum tersebut kuasa hukum rumah sakit mengaku baru mengetahui bahwa karyawan yang dimaksud telah bekerja selama delapan tahun. Mereka kemudian menyampaikan akan meneruskan usulan pengangkatan status menjadi karyawan tetap kepada pihak manajemen.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyatakan akan menyampaikan aspirasi terkait pemberian pesangon bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun dan mengundurkan diri. Namun penyampaian tersebut tidak mampu meredam kekecewaan pihak keluarga karyawan.
Eva menilai berbagai respons yang disampaikan dalam mediasi terlambat dan baru muncul setelah persoalan tersebut mencuat ke publik melalui pemberitaan media.
“Kalau memang ada niat baik menyelesaikan persoalan, kenapa harus menunggu ramai dulu? Kenapa setelah bertahun-tahun baru ada respons ketika masalah ini menjadi perhatian publik?” tegasnya.
Praktik menghadirkan sejumlah kuasa hukum dalam forum yang seharusnya mengedepankan dialog dan musyawarah juga dinilai mencederai semangat penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara kekeluargaan. Alih-alih mencari titik temu, mediasi justru berubah menjadi forum formal yang sarat tekanan psikologis bagi pihak keluarga pekerja.
Akibat tidak tercapainya kesepakatan, seluruh poin yang disampaikan tim kuasa hukum ditolak oleh pihak orang tua karyawan.
Mediasi pun berakhir buntu tanpa menghasilkan keputusan konkret maupun jaminan penyelesaian terhadap berbagai persoalan yang menjadi tuntutan.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola ketenagakerjaan di lingkungan RS Bhakti Medicare Cicurug yang perlu mendapat perhatian dari instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan pengawas ketenagakerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Bhakti Medicare Cicurug belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi kepada media terkait hasil mediasi dan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
[ Valen / Santo ]


More Stories
FERADI WPI–Subur Jaya Law Firm Kawal Dugaan Pemalsuan Akta Otentik, Laporkan Dugaan Pelanggaran Prosedur ke Wasidik Propam
FERADI WPI Utus Dua Pengurus Ikuti Sosialisasi SIPA di Pengadilan Tinggi Bandung
Dugaan Permintaan Uang dalam Proses Restorative Justice di Polres Garut Disorot, FERADI WPI Minta Propam Lakukan Pemeriksaan