Shultannews

Berita Terkini

FERADI WPI–Subur Jaya Law Firm Kawal Dugaan Pemalsuan Akta Otentik, Laporkan Dugaan Pelanggaran Prosedur ke Wasidik Propam

Shultannews.com Semarang, 2 Juli 2026 – Tim Kuasa Hukum FERADI WPI bersama Subur Jaya Law Firm & Rekan terus mengawal proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang saat ini sedang ditangani Unit 4 Subdit 2 Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

Selain memberikan pendampingan hukum kepada klien, tim kuasa hukum juga telah menyampaikan pengaduan kepada Wasidik Propam Polda Jawa Tengah terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara agar seluruh proses penyelidikan berlangsung sesuai ketentuan hukum, profesional, dan akuntabel.

Perkara tersebut bermula dari laporan yang diajukan oleh Prima Mareta Valentonia mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan melalui pengumpulan alat bukti, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta pendalaman terhadap dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Dalam proses tersebut, penyidik juga telah menerbitkan surat undangan klarifikasi kepada sejumlah pihak, termasuk Yuni Apgridiati, untuk memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen yang diperlukan sebagai bagian dari proses pembuktian.

Pendampingan hukum terhadap Yuni Apgridiati dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus oleh Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. bersama Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Keduanya mendampingi klien dalam setiap tahapan pemeriksaan guna memastikan seluruh hak hukum klien tetap terlindungi sesuai prinsip due process of law.

Selain itu, Eko Affandy, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. turut memberikan dukungan dalam koordinasi administrasi, komunikasi, serta pendampingan nonlitigasi guna mendukung kelancaran proses penanganan perkara.

Adv. Donny Andretti menegaskan bahwa tim kuasa hukum menghormati independensi penyidik dalam mengusut perkara tersebut. Namun demikian, penggunaan mekanisme pengawasan melalui Wasidik Propam merupakan hak setiap warga negara apabila terdapat dugaan penyimpangan prosedur dalam proses penanganan perkara.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pada saat yang sama, kami juga menggunakan hak hukum untuk menyampaikan pengaduan kepada Wasidik Propam sebagai bentuk kontrol terhadap pelaksanaan tugas penyidik. Harapan kami, seluruh proses berjalan profesional,

objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Adv. Donny Andretti.

Sementara itu, Adv. Markus Wijaya menegaskan bahwa pendampingan hukum merupakan bagian dari perlindungan hak konstitusional masyarakat dalam setiap proses penegakan hukum. Menurutnya, seluruh pihak harus diberikan kesempatan menyampaikan keterangan secara bebas berdasarkan fakta tanpa tekanan maupun intervensi.

FERADI WPI bersama Subur Jaya Law Firm menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara hingga seluruh proses penyelidikan selesai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim kuasa hukum juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah, tidak membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum, serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara secara profesional dan berintegritas.

Diharapkan penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta menjadi wujud penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan dan dokumen yang disampaikan oleh tim kuasa hukum. Demi menjaga prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

[ Redaksi ]