Shultannews.com Sukabumi – Aktivitas bank keliling yang diduga menjalankan praktik rentenir kembali menjadi sorotan masyarakat di Kampung Babakan Peundeuy, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Warga mengaku resah dengan semakin maraknya peredaran pinjaman uang secara langsung dari rumah ke rumah yang menawarkan proses pencairan cepat, namun disertai sistem pembayaran harian maupun mingguan yang dinilai memberatkan.
Praktik tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan menyasar masyarakat dari berbagai kalangan, terutama warga yang membutuhkan dana cepat untuk kebutuhan sehari-hari maupun modal usaha.
Kemudahan dalam memperoleh pinjaman membuat banyak warga tergiur, meski harus menanggung beban cicilan yang relatif tinggi.
Sejumlah warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan pendataan dan penertiban terhadap aktivitas bank keliling yang diduga belum memiliki izin resmi sebagai lembaga jasa keuangan. Menurut mereka, pengawasan perlu diperketat agar masyarakat tidak menjadi korban praktik pembiayaan yang merugikan.
Emang, dari bagian hukum sebuah lembaga, menjelaskan bahwa usaha pemberian pinjaman yang dilakukan secara terus-menerus sebagai mata pencaharian tanpa izin dapat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengacu pada Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur sanksi terhadap praktik usaha keuangan yang dijalankan tanpa legalitas sebagaimana dipersyaratkan.
Ia juga menegaskan bahwa apabila dalam proses penagihan ditemukan dugaan tindakan melawan hukum, seperti ancaman, intimidasi, pemaksaan, atau pemerasan, maka aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana lain sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian.
Selain aspek hukum, masyarakat juga menyoroti penggunaan nama koperasi oleh oknum tertentu untuk menawarkan pinjaman.
Apabila dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, hal tersebut dinilai dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dan berpotensi mencoreng citra koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat yang legal dan diawasi pemerintah.
Warga Kampung Babakan Peundeuy berharap pemerintah Kabupaten Sukabumi, aparat kepolisian, dinas terkait, serta otoritas yang berwenang segera melakukan pengecekan terhadap aktivitas bank keliling yang beroperasi di wilayah tersebut.
Langkah pengawasan dan penindakan yang sesuai hukum dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat praktik pinjaman yang tidak sesuai ketentuan.
Masyarakat juga mengimbau agar warga lebih berhati-hati sebelum menerima tawaran pinjaman dari pihak mana pun. Mereka diharapkan memastikan legalitas lembaga pemberi pinjaman serta memahami seluruh syarat dan konsekuensi perjanjian kredit agar tidak terjerat utang yang memberatkan.
[ Redaksi ]


More Stories
“Janji Tinggal Janji! Saluran Air Sudah Diukur, Warga Menunggu Realisasi yang Tak Kunjung Datang”
Gotong Royong Bersihkan Jalan, Sukatani Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
BUSER86 Buka Layanan Hukum Gratis, Puluhan Advokat Siap Mengabdi untuk Masyarakat