Shultannews.com BANDUNG, 11 Agustus 2026 — Pemberitaan yang menyebutkan AS telah tiga kali menghindari atau menunda pemeriksaan tes DNA yang diajukan pihak H mendapat bantahan tegas dari kuasa hukum. H. Yovie Megananda Santosa, Wakil Ketua Umum DPN PERADI, menyatakan narasi tersebut menyesatkan dan tidak sesuai dengan dokumen resmi yang diterima kliennya.

Dalam surat hak jawab bernomor 24/HJK/LF-YMS&P/VIII/2026 yang dikirimkan kepada sejumlah media, Yovie menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal tidak dapat disamakan dengan sikap mangkir dari panggilan hukum.
Undangan Resmi Hanya Satu Kali
Menurut kuasa hukum, AS hanya menerima satu surat undangan resmi dari Polres Metro Bekasi Kota untuk pengambilan sampel DNA pada Selasa, 7 Juli 2026 pukul 10.00 WIB di Bidlab DNA Pusdokkes Polri, Jakarta Timur.
Kuasa hukum menyatakan tidak ada undangan resmi kedua maupun ketiga yang dikirimkan kepada AS.
“Ungkapan ‘tiga kali reschedule’ tanpa konteks memunculkan kesan seolah-olah klien kami berulang kali dipanggil lalu tidak hadir. Padahal yang terjadi adalah komunikasi penyesuaian jadwal setelah satu undangan resmi diterima, bukan ketidakhadiran berulang,” tegas Yovie.
AS Tetap Siap Jalani Tes DNA
Kuasa hukum menegaskan bahwa sejak awal AS bersikap kooperatif dan tidak pernah menolak pemeriksaan DNA. Hal tersebut, menurut Yovie, telah disampaikan secara tertulis kepada Kapolres Metro Bekasi Kota.
Alasan permintaan penjadwalan ulang bukan untuk menghindari pemeriksaan, melainkan agar sebelum sampel diambil, kedua belah pihak terlebih dahulu menyepakati mekanisme pemeriksaan melalui Surat Kesepakatan Bersama.
Dokumen tersebut dimaksudkan untuk menetapkan tujuan pemeriksaan, lembaga laboratorium yang digunakan, jaminan keutuhan sampel, batas makna hasil DNA, serta konsekuensi hukum yang jelas bagi kedua belah pihak.
“Kami ingin pemeriksaan DNA yang kredibel dan tidak mudah dipersoalkan di kemudian hari. Hasil DNA hanya berfungsi membuktikan hubungan biologis, bukan otomatis menjadi bukti tindak pidana. Inilah yang ingin kami perjelas sejak awal,” jelas Yovie.
Kesepakatan untuk Menjaga Objektivitas
Kerangka Kesepakatan Bersama yang diajukan kuasa hukum mencakup sejumlah prinsip penting, antara lain:
Hasil DNA diterima apa adanya, baik positif maupun negatif;
Jika terbukti terdapat hubungan biologis, persoalan keperdataan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku;
Jika tidak ditemukan hubungan biologis, klaim yang ada harus disesuaikan dengan fakta ilmiah tersebut;
Hasil pemeriksaan tidak boleh dimanfaatkan untuk membangun narasi opini publik yang melampaui fungsi ilmiahnya.
Menurut kuasa hukum, kesepakatan tersebut diperlukan agar proses pemeriksaan berlangsung transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan serta agar hasil pemeriksaan tidak disalahartikan oleh pihak mana pun.
Minta Media Koreksi Pemberitaan
Kepada media yang telah memuat pemberitaan terkait perkara tersebut, kuasa hukum meminta agar dilakukan pelurusan dan koreksi terhadap informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta menurut dokumen yang mereka miliki.
Adapun permintaan tersebut meliputi:
Meluruskan informasi bahwa undangan resmi pemeriksaan DNA yang diterima AS hanya satu kali;
Menjelaskan bahwa permintaan penjadwalan ulang berkaitan dengan penyusunan Kesepakatan Bersama sebelum pemeriksaan;
Melengkapi atau menyunting pernyataan yang menyiratkan AS menghindari proses hukum;
Memuat hak jawab secara utuh dan menautkannya pada artikel yang diklarifikasi.
“Kebebasan pers harus disertai akurasi fakta. Jangan biarkan perbedaan jadwal menjadi tuduhan penghindaran. Biarkan DNA menjawab persoalan hubungan biologis secara ilmiah, dan biarkan proses hukum menilai persoalan pidana berdasarkan keseluruhan alat bukti yang sah,” tutup H. Yovie Megananda Santosa, Wakil Ketua Umum DPN PERADI.
Pihak kuasa hukum berharap klarifikasi tersebut dapat menjadi rujukan bagi publik dan media agar persoalan pemeriksaan DNA dipahami berdasarkan dokumen, fakta, serta proses hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan narasi mengenai perbedaan jadwal pemeriksaan.
[ Redaksi ]


More Stories
DUGAAN PELANGGARAN UU ORMAS, GRIB JAYA DISOROT
ABU VULKANIK MENGANCAM, WARGA BOGOR DIMINTA WASPADA
JMPN TEGAS: TAKUT PERS BERARTI TAKUT KEBENARAN