Shultannews.com BEKASI — Selasa, 9 September 2026 — Organisasi Masyarakat Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah (GEMPA) resmi melaporkan seorang tokoh yang dikenal dengan panggilan Abah Setu ke Kepolisian Resor Metro Bekasi. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penistaan agama dan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Dalam pelaporan tersebut, GEMPA didampingi Kuasa Hukum, Ustadz Haidar, S.H. Pihak pelapor meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua atau Juru Bicara GEMPA, Syaifullah, juga mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan kajian keagamaan terhadap materi atau ajaran yang disebut-sebut disampaikan oleh Abah Setu.
“Kami mendesak agar laporan ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga meminta MUI melakukan kajian dan memberikan penilaian keagamaan terhadap ajaran yang dipersoalkan agar masyarakat mendapatkan kejelasan,” tegas Syaifullah usai pelaporan.
Laporan Resmi ke Polres Metro Bekasi
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2223/IX/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal Selasa, 9 September 2026.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, di lingkungan Kampung Telajung, RT 002/RW 004, Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Menurut pihak pelapor, dugaan peristiwa tersebut berkaitan dengan sejumlah konten yang beredar melalui media sosial, termasuk TikTok dan YouTube yang dikaitkan dengan terlapor.
GEMPA menilai terdapat pernyataan dalam konten tersebut yang diduga merendahkan atau menghina Nabi Muhammad SAW serta menyampaikan pemahaman keagamaan yang menurut pelapor bertentangan dengan ajaran Islam.
Namun demikian, substansi dugaan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan, verifikasi bukti, serta menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Kuasa Hukum Minta Penanganan Transparan
Kuasa Hukum GEMPA, Ustadz Haidar, S.H., meminta agar laporan tersebut ditangani secara serius, profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
“Kami mendampingi pelapor untuk memastikan laporan ini dapat diproses sesuai mekanisme hukum. Kami berharap aparat segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang disampaikan pelapor,” ujar Haidar.
Menurutnya, persoalan yang menyangkut dugaan penghinaan terhadap simbol atau tokoh yang dihormati dalam agama harus ditangani secara hati-hati agar tidak menimbulkan keresahan maupun konflik di tengah masyarakat.
MUI Diminta Lakukan Kajian
Selain meminta proses hukum berjalan, GEMPA juga meminta MUI melakukan kajian terhadap materi keagamaan yang dipersoalkan.
GEMPA berharap MUI dapat memberikan pandangan keagamaan berdasarkan hasil kajian terhadap konten dan ajaran yang dituduhkan kepada Abah Setu.
“Kami meminta MUI turun melakukan kajian secara objektif. Jika memang ditemukan penyimpangan dalam ajaran tersebut, kami berharap MUI memberikan penjelasan dan sikap resmi agar masyarakat tidak mendapatkan pemahaman yang keliru,” kata Syaifullah.
GEMPA menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut ditempuh melalui jalur hukum dan meminta seluruh pihak menahan diri serta tidak melakukan tindakan di luar hukum.
Selanjutnya, masyarakat diminta menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum dan lembaga keagamaan yang berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku, sehingga status dan kesalahan hukum terlapor harus ditentukan berdasarkan hasil proses penyelidikan dan penyidikan serta keputusan hukum yang berlaku.
[ Redaksi ]


More Stories
FERADI WPI Kawal Serius Keracunan Massal MBG Gembong, Desak Transparansi Hasil Laboratorium
TIGA PEJUANG KEADILAN FERADI WPI TURUN GUNUNG DI PN CIKARANG
TIGA PENDEKAR FERADI WPI HADAPI PERKARA DI PN CIKARANG