Shultannews

Berita Terkini

Yoshua Rivaldo, Rajawali FERADI WPI di Garda Hukum

Shultannews.com JAKARTA — Sosok Yoshua Rivaldo, S.H., S.K.M., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dikenal sebagai salah satu figur yang memiliki peran strategis di lingkungan DPP FERADI WPI. Ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal V DPP FERADI WPI sekaligus Sekretaris LBH FERADI.

Di lingkungan organisasi, Yoshua kerap dijuluki “Rajawali FERADI WPI”. Julukan tersebut disematkan sebagai gambaran atas kiprahnya dalam mendampingi berbagai persoalan hukum dan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

Berbasis di wilayah Jakarta, aktivitas Yoshua tidak terbatas pada satu wilayah. Kiprahnya disebut telah menjangkau berbagai daerah di Indonesia, terutama dalam pendampingan dan penanganan perkara yang memiliki kompleksitas serta membutuhkan strategi hukum yang matang.

Berkiprah di Berbagai Perkara Hukum

Sebagai bagian dari jajaran pimpinan organisasi, Yoshua memiliki pengalaman dalam berbagai bidang perkara. Di antaranya penanganan perkara narkoba, pendampingan korban yang mengaku mengalami kriminalisasi, sengketa bisnis, sengketa penguasaan lahan, perkara waris, hingga persoalan hubungan kerja.

Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan profesionalnya dalam memberikan pendampingan hukum. Dalam menjalankan tugasnya, Yoshua menekankan pentingnya keberanian, ketelitian, integritas, serta kepatuhan terhadap koridor hukum.

Di kalangan internal FERADI WPI, ia juga dikenal memiliki perhatian terhadap konsolidasi organisasi dan penguatan jaringan bantuan hukum di berbagai daerah.

Pegang Teguh Loyalitas Organisasi

Yoshua juga menekankan pentingnya loyalitas terhadap organisasi serta penghormatan terhadap struktur kepemimpinan DPP FERADI WPI di bawah Ketua Umum Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom.

Menurutnya, perjuangan dalam bidang hukum tidak hanya berkaitan dengan keberanian menghadapi perkara, tetapi juga membutuhkan disiplin organisasi, solidaritas, dan komitmen untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.

Salah satu prinsip yang kerap ia sampaikan kepada jajaran organisasi adalah:

“Bukan apa yang bisa organisasi berikan kepadaku, akan tetapi apa yang bisa aku persembahkan untuk memajukan organisasiku tercinta FERADI WPI.”

Prinsip tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari motivasi ketika melakukan kunjungan dan membangun komunikasi dengan jajaran DPD maupun DPC FERADI WPI di berbagai wilayah Indonesia.

Disebut Tegas, Namun Tetap Peduli

Dalam menjalankan aktivitas organisasi maupun pendampingan hukum, Yoshua disebut berupaya memadukan sikap tegas dengan kepedulian terhadap masyarakat.

“Sikap tegas namun peduli tercermin dalam setiap tindakannya. Beliau menjadi teladan bagi anggota lainnya,” ujar salah seorang rekan sejawat Yoshua.

Pernyataan tersebut menggambarkan pandangan kolega terhadap kiprah Yoshua selama berada di lingkungan FERADI WPI.

Akui Peran Donny Andretti

Yoshua mengakui bahwa perjalanan dan pengalamannya dalam menangani berbagai persoalan hukum tidak terlepas dari pembinaan dan arahan Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti.

“Saya berterima kasih karena selama ini digembleng langsung oleh Ketua Umum Adv. Donny Andretti. Keberanian dan strategi yang saya terapkan adalah hasil dari pembelajaran dan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan organisasi,” ungkap Yoshua.

Baginya, proses pembelajaran dan pengalaman di lapangan menjadi modal penting dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang kompleks.

Terus Kawal Perjuangan Hukum

Dengan posisi sebagai Sekretaris Jenderal V DPP FERADI WPI sekaligus Sekretaris LBH FERADI, Yoshua Rivaldo menjadi bagian dari jajaran yang memiliki tanggung jawab dalam mendukung aktivitas organisasi dan pelayanan bantuan hukum.

Komitmennya terhadap pendampingan masyarakat, solidaritas organisasi, serta penegakan hukum menjadi bagian dari perjalanan kiprahnya di FERADI WPI.

Bagi Yoshua, keberanian dalam menghadapi persoalan hukum harus tetap berjalan beriringan dengan kejujuran, integritas, ketulusan, kecerdasan, dan kepatuhan terhadap hukum.

Dari Jakarta hingga berbagai daerah, kiprah tersebut terus menjadi bagian dari aktivitasnya dalam menjalankan amanah organisasi dan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diberikan kepada redaksi. Media tetap menjunjung prinsip keberimbangan dan independensi pemberitaan. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

[ Valen ]