Shultannews.com BOGOR, 16 Juni 2026 – Pengadaan videotron dengan nilai anggaran lebih dari Rp1 miliar di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian publik.
Ketua Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) Bogor Raya, Ade Suhendar, meminta Camat Tamansari memberikan penjelasan secara terbuka terkait urgensi, manfaat, dan dasar perencanaan pengadaan tersebut.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026, Kecamatan Tamansari mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.086.384.750 untuk paket Belanja Modal Alat Kantor Lainnya dengan uraian pekerjaan berupa pengadaan videotron. Paket pengadaan tersebut direncanakan menggunakan metode e-Purchasing.
Menurut Ade Suhendar, penggunaan anggaran pemerintah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, terlebih ketika nilai anggaran yang digunakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
“Sebagai pejabat publik, Camat memiliki kewajiban untuk menjelaskan penggunaan anggaran kepada masyarakat. Apalagi nilai pengadaan videotron ini mencapai lebih dari Rp1 miliar sehingga wajar apabila publik mempertanyakan dasar perencanaan, urgensi, serta manfaat yang akan dihasilkan dari penggunaan anggaran tersebut,” ujar Ade Suhendar.
Hingga saat ini, Camat Tamansari, Yudi Hartono, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan awak media terkait pengadaan videotron tersebut.
Ade menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara. Oleh karena itu, pertanyaan yang muncul tidak dapat dimaknai sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan sebagai upaya mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab oleh pihak Kecamatan Tamansari agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai penggunaan anggaran tersebut.
Pertama, apa dasar pertimbangan Kecamatan Tamansari mengalokasikan anggaran lebih dari Rp1 miliar untuk pengadaan videotron. Kedua, seberapa mendesak kebutuhan videotron dibandingkan kebutuhan pelayanan publik lainnya yang ada di wilayah kecamatan. Ketiga, apa urgensi pengadaan videotron senilai Rp1,08 miliar tersebut dan bagaimana manfaat langsung yang akan dirasakan masyarakat.
“Pertanyaan-pertanyaan ini sangat wajar karena sumber anggaran berasal dari uang rakyat. Masyarakat berhak mengetahui alasan, tujuan, dan manfaat dari setiap program maupun pengadaan yang menggunakan anggaran daerah,” katanya.
Ade Suhendar menambahkan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu indikator utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, ia berharap pihak Kecamatan Tamansari segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami berharap Pak Camat dapat segera memberikan penjelasan resmi kepada publik. Transparansi adalah bagian dari pelayanan publik dan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Dengan adanya penjelasan yang terbuka, masyarakat dapat memahami apakah pengadaan tersebut memang menjadi prioritas dan memberikan manfaat yang signifikan,” tegasnya.
FJP2 Bogor Raya juga mendorong seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk responsif terhadap permintaan konfirmasi media sebagai bagian dari implementasi keterbukaan informasi publik serta penguatan akuntabilitas pemerintahan.
Sampai rilis ini diterbitkan, Camat Tamansari, Yudi Hartono, belum memberikan jawaban maupun tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan wartawan terkait pengadaan videotron senilai Rp1.086.384.750 tersebut.
[ Redaksi ]


More Stories
Grand Opening Kafe Kopi Panongkrongan Musang Sawit, Hadirkan Destinasi Kuliner dan Silaturahmi di Cigombong Bogor
Evaluasi MBG Menguat Usai Aksi Mahasiswa Malang
KPP Bogor Raya Desak Evaluasi Total SPMB SMA Kota Bogor, Gubernur Jawa Barat Diminta Bertindak