Shultannews.com Sukabumi – Yayasan Rehab Korban Narkoba (YR KOBRA) terus menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat yang ingin lepas dari ketergantungan narkotika dan berbagai bentuk kecanduan melalui program rehabilitasi rawat inap berbasis pesantren. Program ini terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, baik yang mampu maupun yang kurang mampu.
Ketua Yayasan Rehab Korban Narkoba (YR KOBRA) menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berfokus pada proses penyembuhan, tetapi juga memberikan harapan baru bagi para korban penyalahgunaan narkoba agar dapat kembali hidup sehat, produktif, dan diterima di tengah masyarakat.
“Kami siap melayani masyarakat dari kalangan mampu hingga yang tidak mampu. Jangan takut atau malu untuk datang.
Kesembuhan adalah hak setiap orang, dan kami akan berupaya memberikan pelayanan terbaik sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
YR KOBRA menyediakan layanan rehabilitasi bagi pecandu narkotika, penyalahguna obat-obatan, gangguan kejiwaan (ODGJ), pecandu game online, hingga pecandu judi online. Seluruh proses rehabilitasi ditangani oleh tim profesional yang terdiri dari mentor, ustaz, konselor, psikolog, dan tenaga medis, sehingga proses pemulihan dilakukan secara menyeluruh, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
Program rehabilitasi diawali dengan proses detoksifikasi selama 10 hari, kemudian dilanjutkan dengan program rawat inap selama 1 hingga 7 bulan sesuai hasil asesmen dan perkembangan masing-masing klien. Selama masa rehabilitasi, pihak keluarga akan mendapatkan informasi secara berkala mengenai perkembangan kondisi klien sebagai bentuk transparansi dan pendampingan.
Selain memberikan layanan rehabilitasi, YR KOBRA juga mengedepankan pendekatan pembinaan karakter dan keagamaan berbasis pesantren agar para klien tidak hanya pulih dari ketergantungan, tetapi juga memiliki bekal mental, spiritual, serta keterampilan untuk kembali menjalani kehidupan yang sehat dan produktif di tengah masyarakat.
Adapun persyaratan administrasi meliputi fotokopi KTP dan KK klien, identitas penjamin atau keluarga, surat keterangan tidak mampu bagi yang memenuhi syarat, serta surat rekomendasi dari Dinas Sosial. Persyaratan tersebut bertujuan untuk memastikan proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan.
Bagi masyarakat yang berasal dari keluarga kurang mampu, YR KOBRA juga membuka kesempatan untuk memperoleh pelayanan rehabilitasi sesuai mekanisme dan persyaratan yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk kepedulian yayasan agar keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi seseorang untuk mendapatkan kesempatan sembuh dari ketergantungan narkoba maupun kecanduan lainnya.
YR KOBRA mengajak masyarakat untuk tidak ragu mencari pertolongan sedini mungkin. Semakin cepat mendapatkan rehabilitasi, semakin besar peluang seseorang untuk pulih, kembali berkumpul bersama keluarga, serta menjadi pribadi yang bermanfaat bagi lingkungan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin mendaftarkan anggota keluarganya, dapat langsung menghubungi Admin YR KOBRA melalui WhatsApp di 0815-1444-4553 atau 0858-8179-9388, maupun datang langsung ke kantor Yayasan Rehab Korban Narkoba (YR KOBRA) di Jalan Bayangkara, Gang Rawasalak RT 01/RW 07, Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi.
YR KOBRA berkomitmen menjadi tempat rehabilitasi yang memberikan pelayanan profesional, humanis, dan terbuka bagi seluruh masyarakat, baik dari kalangan mampu maupun tidak mampu, demi mewujudkan Indonesia yang bebas dari penyalahgunaan narkoba dan berbagai bentuk kecanduan.
[ Valen ]


More Stories
Drainase Kelurahan Tapos Disorot, Diduga Gunakan Udit Tak Sesuai Standar Dinas
FERADI WPI Perkuat 75 PBH Area, Targetkan Bantuan Hukum Probono di Setiap Kecamatan
FERADI WPI Kawal Serius Keracunan Massal MBG Gembong, Desak Transparansi Hasil Laboratorium