Shultannews.com SUBANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FERADI WPI Kabupaten Subang resmi dilantik untuk masa bakti 2026–2031. Kepengurusan yang dipimpin oleh Andri Kurnia, S.E., S.H.
diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan, pendampingan, dan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya melalui program bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) bagi warga kurang mampu.
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan. Momentum tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat eksistensi FERADI WPI di Kabupaten Subang sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan.
Dalam sambutannya, Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Subang yang baru dilantik, Andri Kurnia, S.E., S.H., menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah organisasi dengan penuh tanggung jawab serta menghadirkan pelayanan hukum yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Kami siap menjalankan amanah organisasi dengan penuh tanggung jawab. Salah satu prioritas kami adalah memberikan bantuan hukum secara pro bono kepada masyarakat yang tidak mampu agar setiap warga memperoleh akses yang sama terhadap keadilan,” ujar Andri Kurnia.
juga menyampaikan bahwa kepengurusan DPC FERADI WPI Kabupaten Subang akan fokus membangun organisasi yang solid, meningkatkan kapasitas para advokat melalui pendidikan berkelanjutan, serta aktif melakukan penyuluhan hukum agar masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum.
Sementara itu, Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ., C.FTAX., mengucapkan selamat kepada seluruh jajaran pengurus yang telah resmi dilantik. Ia berharap DPC FERADI WPI Kabupaten Subang segera bergerak aktif menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), hingga proses penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi.
“Saya mengucapkan selamat kepada Ketua DPC beserta seluruh jajaran pengurus yang telah resmi dilantik. Semoga kepengurusan ini mampu menjaga marwah organisasi, menjunjung tinggi kode etik advokat, serta memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat. Jadikan DPC Subang sebagai organisasi yang solid, profesional, dan selalu hadir untuk masyarakat, khususnya melalui pelayanan hukum pro bono bagi mereka yang membutuhkan,” tegas Donny Andretti.
Apresiasi juga disampaikan Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Harriani Bianca Daryana, S.H., yang menilai terbentuknya DPC FERADI WPI Kabupaten Subang sebagai langkah strategis dalam memperluas jangkauan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Terbentuknya DPC FERADI WPI Kabupaten Subang merupakan langkah strategis dalam memperluas pelayanan hukum kepada masyarakat. Saya berharap seluruh pengurus dapat bekerja secara kompak, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan hukum yang humanis serta profesional,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., yang berharap kepengurusan baru mampu menjadi mitra masyarakat dalam memperjuangkan keadilan.
“Selamat kepada Ketua DPC dan seluruh pengurus yang telah dilantik. Semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh dedikasi. Kehadiran DPC Subang diharapkan mampu menjadi mitra masyarakat dalam mencari keadilan serta memperkuat eksistensi FERADI WPI sebagai organisasi advokat yang bermanfaat,” katanya.
Dengan terbentuknya DPC FERADI WPI Kabupaten Subang periode 2026–2031, organisasi ini diharapkan mampu menjadi mitra strategis masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum, memperluas edukasi hukum, serta menghadirkan layanan bantuan hukum yang profesional, berintegritas, dan gratis (pro bono) bagi masyarakat yang kurang mampu.
Kehadiran DPC Subang juga diharapkan semakin memperkuat peran FERADI WPI dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, kami membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
[ Valen ]


More Stories
Drainase Kelurahan Tapos Disorot, Diduga Gunakan Udit Tak Sesuai Standar Dinas
FERADI WPI Perkuat 75 PBH Area, Targetkan Bantuan Hukum Probono di Setiap Kecamatan
FERADI WPI Kawal Serius Keracunan Massal MBG Gembong, Desak Transparansi Hasil Laboratorium