Shultannews.com SEMARANG – Konsolidasi Nasional FERADI WPI yang digelar di Happy Resto, Kota Semarang, Jumat (31/7/2026) malam, menjadi momentum memperkuat soliditas organisasi sekaligus menegaskan dukungan terhadap penanganan perkara yang tengah dihadapi Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong atau yang akrab disapa Pak Uun.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Refky Jandy, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa konsolidasi nasional bukan sekadar ajang silaturahmi antarpengurus dari berbagai daerah, tetapi juga bentuk kepedulian organisasi terhadap anggotanya yang sedang menjalani proses hukum.
“Kami hadir untuk menunjukkan bahwa FERADI WPI tetap solid dalam memberikan dukungan kepada Pak Uun. Beliau bukan hanya Wakil Ketua Umum organisasi, tetapi juga dikenal sebagai aktivis kontrol sosial yang selama ini menyuarakan aspirasi masyarakat, khususnya di Kabupaten Lebak. Selain itu, beliau juga aktif memberikan pendampingan hukum secara pro bono kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Refky kepada awak media.
Menurut Refky, seluruh jajaran FERADI WPI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. Ia menegaskan bahwa dukungan organisasi bukan merupakan bentuk intervensi terhadap penyidikan,
melainkan pendampingan moral dan hukum agar seluruh tahapan penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menekankan bahwa setiap warga negara, termasuk aktivis kontrol sosial maupun pemberi bantuan hukum, memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Sementara itu, Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Pati, Mustaqim, S.H., S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX,
menyampaikan bahwa FERADI WPI mengecam dugaan tindakan kekerasan yang dialami Fam Fuk Tjhong. Meski demikian, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami secara organisasi mengecam dugaan tindakan kekerasan yang dialami Pak Uun. Kami juga mengapresiasi Polda Banten atas perkembangan penanganan perkara yang telah disampaikan kepada Pak Uun dan tim FERADI WPI. Harapan kami, perkara ini dapat diungkap secara terang benderang sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. FERADI WPI akan terus mengawal perkara ini melalui jalur hukum,” tegas Mustaqim.
Ia menambahkan bahwa pengawalan yang dilakukan organisasi bertujuan memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan prinsip due process of law, tanpa mencampuri independensi penyidik dalam menjalankan tugasnya.
Mustaqim juga mengajak seluruh pengurus dan anggota FERADI WPI di berbagai daerah untuk tetap menjaga persatuan, menghormati proses hukum, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi setiap perkembangan perkara. Menurutnya, seluruh pihak hendaknya tidak membangun opini yang berpotensi memengaruhi jalannya proses penegakan hukum.
Saat ini, perkara yang melibatkan Fam Fuk Tjhong masih berada pada tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. FERADI WPI menyatakan akan terus memberikan pendampingan melalui tim advokasi yang telah dibentuk serta mendukung aparat penegak hukum agar dapat mengungkap seluruh fakta secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Selain membahas perkembangan penanganan perkara tersebut, Konsolidasi Nasional FERADI WPI juga dimanfaatkan sebagai forum memperkuat koordinasi internal organisasi, menyatukan langkah seluruh pengurus, serta mempertegas komitmen dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.
Menutup keterangannya, Refky Jandy menegaskan bahwa FERADI WPI tetap berkomitmen mendukung proses hukum yang independen, profesional, dan berkeadilan. Organisasi berharap perkara yang sedang ditangani Polda Banten dapat diselesaikan secara transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak-hak setiap warga negara.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, kami membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
[ Valen ]


More Stories
Drainase Kelurahan Tapos Disorot, Diduga Gunakan Udit Tak Sesuai Standar Dinas
FERADI WPI Perkuat 75 PBH Area, Targetkan Bantuan Hukum Probono di Setiap Kecamatan
FERADI WPI Kawal Serius Keracunan Massal MBG Gembong, Desak Transparansi Hasil Laboratorium