Shultannews.com SEMARANG – Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) menggelar Konsolidasi Nasional untuk memperkuat koordinasi organisasi dalam mengawal penanganan perkara yang melibatkan Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong atau yang akrab disapa Pak Uun.
Kegiatan berlangsung di Happy Resto, Kota Semarang, Jumat (31/7/2026) malam, dan dihadiri jajaran pengurus pusat, pengurus daerah, tim advokasi, serta anggota FERADI WPI dari berbagai wilayah di Indonesia.
Acara dimulai sekitar pukul 19.30 WIB.
Pembukaan dipandu Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Banten, Adv. Cecilia Tionardi Natasha, S.H., S.E., M.H., sementara Ketua Panitia dijabat Kepala Divisi DPP FERADI WPI, Eko Affandy, S.H., S.E.
Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan Mars FERADI WPI, kemudian doa bersama yang dipimpin Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang, Sukindar, S.H., S.Pd.
Dalam sambutannya, Ketua Panitia Eko Affandy menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir dari berbagai daerah. Ia mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh pihak serta menyampaikan permohonan maaf apabila masih terdapat kekurangan selama pelaksanaan kegiatan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh peserta. Semoga kebersamaan ini semakin memperkuat langkah organisasi dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Eko.
Ketua Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong, Revan Pratama Wijaya, S.H., turut menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum FERADI WPI yang telah memfasilitasi terselenggaranya forum konsolidasi nasional tersebut.
Menurut Revan, forum ini menjadi wadah penting untuk memperkuat koordinasi antarpengurus dan tim advokasi dalam memberikan pendampingan hukum kepada Fam Fuk Tjhong secara profesional serta sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Rifki Jandi, S.H., M.H., C.PFW., mengatakan konsolidasi nasional merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap perkara yang sedang dihadapi Fam Fuk Tjhong.
Ia menjelaskan bahwa organisasi berkomitmen memberikan dukungan moral dan pendampingan hukum, sekaligus berharap seluruh proses penyidikan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sesi diskusi, salah seorang anggota FERADI WPI, Aprizal, menegaskan pentingnya menjunjung tinggi supremasi hukum. Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun latar belakang.
Pada kesempatan tersebut, Fam Fuk Tjhong juga menyampaikan kronologi peristiwa yang menurut keterangannya dialami pada 18 Juli 2026. Ia menyatakan bahwa seluruh penjelasan yang disampaikan kepada peserta merupakan keterangan yang telah diberikan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. Ia menegaskan tetap menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Menutup rangkaian sambutan, Ketua Umum sekaligus Pendiri FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengajak seluruh jajaran organisasi untuk tetap menjaga soliditas dan profesionalisme dalam mengawal perkara tersebut.
Ia menekankan bahwa seluruh proses harus ditempuh melalui jalur hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional.
Dalam kesempatan itu, Donny juga mengumumkan penambahan jumlah advokat yang memberikan pendampingan hukum kepada Fam Fuk Tjhong beserta istrinya.
“Saat ini terdapat 35 advokat yang telah tergabung dalam surat kuasa pendampingan. Saya juga menegaskan bahwa seluruh komunikasi organisasi terkait perkara ini dilakukan melalui satu komando dan satu pintu. Apabila terdapat permintaan keterangan dari media, agar diarahkan kepada Ketua Tim Advokasi, Saudara Revan Pratama Wijaya,” tegasnya.
Rangkaian pembukaan Konsolidasi Nasional berakhir sekitar pukul 21.00 WIB dan dilanjutkan dengan rapat internal Tim Advokasi FERADI WPI yang membahas strategi koordinasi pendampingan hukum, pembagian tugas, serta langkah-langkah organisasi dalam mengawal proses hukum sesuai koridor peraturan yang berlaku.
Melalui konsolidasi nasional tersebut, FERADI WPI menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada Fam Fuk Tjhong, menjaga soliditas organisasi, serta menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat keterangan dari pihak FERADI WPI mengenai kegiatan konsolidasi dan pandangan mereka terhadap perkara yang sedang diproses. Proses hukum masih berlangsung. Media membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
[ Valen ]


More Stories
Drainase Kelurahan Tapos Disorot, Diduga Gunakan Udit Tak Sesuai Standar Dinas
FERADI WPI Perkuat 75 PBH Area, Targetkan Bantuan Hukum Probono di Setiap Kecamatan
FERADI WPI Kawal Serius Keracunan Massal MBG Gembong, Desak Transparansi Hasil Laboratorium