Shultannews.com SEMARANG – Rektor Universitas Karya Husada Semarang (UNKAHA), Prof. Dr. Ns. Fery Mendrofa, M.Kep., Sp.Kep.Kom., menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus dukungan terhadap proses penegakan hukum atas dugaan penculikan,
pengeroyokan, dan penganiayaan yang menimpa Fam Fuk Tjhong atau Uun, mahasiswa aktif UNKAHA sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI.
Sikap tersebut disampaikan melalui dua pernyataan resmi tertanggal 31 Juli 2026, masing-masing dalam kapasitasnya sebagai Rektor UNKAHA dan Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI. Dalam pernyataannya, Prof. Fery menegaskan bahwa Fam Fuk Tjhong merupakan mahasiswa aktif Tahun Ajaran 2025/2026 dan pihak kampus menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 18 Juli 2026 di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Universitas berharap mahasiswa tersebut dapat segera pulih, baik secara fisik maupun psikologis. Sebagai institusi pendidikan tinggi, UNKAHA juga menegaskan penghormatan penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di Kepolisian Daerah Banten serta mendorong penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
UNKAHA menegaskan tidak akan memberikan penilaian terhadap substansi perkara yang masih dalam proses penyidikan. Kampus menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap mahasiswanya, Universitas Karya Husada Semarang menyatakan siap memberikan pendampingan yang diperlukan, termasuk dispensasi akademik apabila dibutuhkan selama proses pemulihan dan penyelesaian perkara berlangsung. Menurut pihak universitas, keselamatan, martabat, serta hak setiap mahasiswa merupakan bagian dari komitmen yang harus dijaga.
UNKAHA juga menegaskan dukungannya terhadap hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Pernyataan tersebut berkaitan dengan aktivitas Fam Fuk Tjhong yang sebelumnya menyampaikan aspirasi mengenai pelayanan kesehatan, sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta skema BPJS Kesehatan di RSUD Adjidarmo melalui forum Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kabupaten Lebak.
Pada hari yang sama, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI, Prof. Fery Mendrofa turut mengecam segala bentuk kekerasan terhadap Fam Fuk Tjhong. Ia memberikan dukungan penuh kepada Tim Hukum DPP FERADI WPI yang dipimpin Revan Pratama Wijaya, S.H., bersama Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan untuk mendampingi serta mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Polda Banten.
Ia juga mendorong Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten agar menangani perkara secara profesional, transparan, objektif, dan tidak pandang bulu sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk menindaklanjuti seluruh fakta serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Menurut Prof. Fery, penyampaian kritik maupun aspirasi masyarakat melalui jalur konstitusional merupakan hak setiap warga negara yang wajib dihormati dan dilindungi. Karena itu, segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap siapa pun tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebagai akademisi sekaligus pimpinan organisasi profesi, Prof. Fery menilai penyelesaian perkara secara objektif dan berkeadilan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, tetap menghormati asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum bekerja secara independen berdasarkan alat bukti yang sah.
Pernyataan resmi tersebut menjadi bentuk kepedulian terhadap perlindungan hak mahasiswa sekaligus dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional,
transparan, dan berkeadilan. Universitas Karya Husada Semarang menegaskan komitmennya memberikan pendampingan kepada mahasiswanya, sementara DPP FERADI WPI menyatakan akan terus mengawal proses hukum melalui jalur konstitusional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan Redaksi: Media ini menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
[ Valen ]


More Stories
Drainase Kelurahan Tapos Disorot, Diduga Gunakan Udit Tak Sesuai Standar Dinas
FERADI WPI Perkuat 75 PBH Area, Targetkan Bantuan Hukum Probono di Setiap Kecamatan
FERADI WPI Kawal Serius Keracunan Massal MBG Gembong, Desak Transparansi Hasil Laboratorium