Shultannews.com Cibubur, Rabu, 5 Agustus 2026 – Ketua Tim Advokasi Eyang UUN/Fam Fuk Tjhong dari Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan rencana langkah hukum lanjutan terkait perkara yang menimpa Aktivis sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Eyang UUN atau Fam Fuk Tjhong.
Dalam keterangannya kepada sejumlah awak media, Revan menjelaskan bahwa tim advokasi terus mengawal proses hukum atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan, yakni dugaan penculikan dan dugaan penganiayaan terhadap kliennya.
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk pemberitaan yang menyebut hingga saat ini belum terungkap pihak yang diduga menjadi dalang di balik peristiwa tersebut, Revan menyatakan pihaknya akan menempuh berbagai jalur yang tersedia sesuai ketentuan hukum.
“Kami berencana akan mendampingi Eyang UUN selaku korban untuk mengadu ke Komisi III DPR RI, Kapolri, Kompolnas, sekaligus mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK agar hak-hak korban terlindungi dan Eyang UUN memperoleh keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Revan.
Menurut Revan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mencari kepastian hukum sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia menambahkan, tim advokasi akan terus mengawal perkembangan perkara serta menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Pihaknya juga berharap seluruh fakta hukum dapat diungkap secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah.
FERADI WPI, lanjut Revan, berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada Eyang UUN hingga proses hukum memperoleh kepastian dan keadilan sesuai mekanisme yang berlaku di Indonesia.
[ Valen ]


More Stories
Drainase Kelurahan Tapos Disorot, Diduga Gunakan Udit Tak Sesuai Standar Dinas
FERADI WPI Perkuat 75 PBH Area, Targetkan Bantuan Hukum Probono di Setiap Kecamatan
FERADI WPI Kawal Serius Keracunan Massal MBG Gembong, Desak Transparansi Hasil Laboratorium