Shultannews.com DEPOK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok.
Temuan tersebut mencakup pengadaan papan tulis interaktif untuk jenjang SD dan SMP serta pengadaan alat tulis bagi siswa Sekolah Dasar yang dinilai belum dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyoroti lemahnya pengawasan terhadap proses pengadaan, termasuk mekanisme pemilihan penyedia barang. Selain itu, terdapat indikasi bahwa harga pengadaan papan tulis interaktif perlu dipertanggungjawabkan karena dinilai belum menunjukkan kewajaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Depok agar memastikan Kepala Dinas Pendidikan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh proses pengadaan. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta memberikan pertanggungjawaban atas penetapan harga yang menjadi temuan, yang selanjutnya harus diverifikasi oleh Inspektorat. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, BPK juga meminta agar sanksi administratif dijatuhkan sesuai peraturan.
Tidak hanya pengadaan papan tulis interaktif, BPK juga menemukan permasalahan pada pengadaan alat tulis untuk kebutuhan siswa Sekolah Dasar, seperti pensil, buku tulis, penggaris, dan penghapus. Dalam pemeriksaan tersebut, pengawasan pelaksanaan kegiatan dinilai belum optimal, sementara PPK disebut belum sepenuhnya memedomani ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Atas seluruh temuan tersebut, Pemerintah Kota Depok diberikan waktu paling lambat 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Tindak lanjut tersebut meliputi penerbitan instruksi Wali Kota,
penyampaian jawaban resmi dari Kepala Dinas Pendidikan, pemberian teguran maupun sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab sesuai hasil verifikasi, serta pelaksanaan pemeriksaan lanjutan oleh Inspektorat.
Temuan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran pendidikan yang seharusnya dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Masyarakat kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Depok dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK guna memperbaiki tata kelola pengadaan serta memastikan anggaran pendidikan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan peserta didik.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nomor referensi PI0A98BD. Seluruh pihak yang disebut dalam temuan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
[ Redaksi ]


More Stories
Drainase Kelurahan Tapos Disorot, Diduga Gunakan Udit Tak Sesuai Standar Dinas
FERADI WPI Perkuat 75 PBH Area, Targetkan Bantuan Hukum Probono di Setiap Kecamatan
FERADI WPI Kawal Serius Keracunan Massal MBG Gembong, Desak Transparansi Hasil Laboratorium