Shultannews

Berita Terkini

Polisi Imbau Berantas Premanisme Berkedok Debt Collector

Shultannews.com JAKARTA – Imbauan mengenai pemberantasan aksi premanisme yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector atau mata elang kembali menjadi perhatian masyarakat. Dalam poster yang beredar, jajaran kepolisian diimbau untuk meningkatkan pengawasan, pendataan, serta penegakan hukum terhadap tindakan yang melanggar aturan.

Dalam imbauan tersebut dijelaskan bahwa apabila ditemukan debt collector yang diduga melakukan tindakan melawan hukum, petugas diminta segera mengambil langkah sesuai prosedur. Jika ditemukan adanya unsur tindak pidana, termasuk membawa senjata tajam atau melakukan kekerasan, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain melakukan penindakan, aparat juga diminta mendata setiap laporan polisi yang berkaitan dengan aktivitas debt collector dan menjadikannya sebagai perhatian dalam penanganan perkara. Penindakan tidak hanya ditujukan kepada pelaku di lapangan, tetapi juga terhadap pihak yang diduga memerintahkan atau terlibat apabila memenuhi unsur pidana berdasarkan hasil penyidikan.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak takut apabila menghadapi tindakan intimidasi atau penarikan kendaraan secara paksa oleh oknum debt collector. Apabila mengalami atau menyaksikan tindakan yang diduga melanggar hukum, warga diminta segera melaporkannya ke Polsek atau Polres terdekat agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.

Dalam poster tersebut turut disampaikan bahwa penarikan kendaraan oleh debt collector harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memperhatikan aturan mengenai jaminan fidusia. Tindakan perampasan atau pengambilan kendaraan secara paksa di luar prosedur hukum dapat berpotensi menjadi tindak pidana.

Kehadiran imbauan ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar mengedepankan penyelesaian sesuai aturan hukum, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat dari praktik-praktik premanisme berkedok penagihan utang.

[ Valen ]