Shultannews.com JAKARTA – Tim Advokasi FERADI WPI menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lebak tidak memiliki konsekuensi hukum untuk menghentikan proses penyidikan perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Eyang Uun. Penegasan tersebut disampaikan oleh Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta sekaligus anggota Tim Advokasi, Harriani Bianca Daryana, S.H., C.LA., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama Ketua DPD FERADI WPI Banten yang juga anggota Tim Advokasi, Adv. Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Dalam keterangannya, Cecilia turut mengapresiasi peran insan pers yang dinilai konsisten mengawal perkembangan perkara melalui pemberitaan yang profesional dan berimbang. Menurutnya, media memiliki fungsi kontrol sosial yang penting selama tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengawal perkembangan perkara ini. Kami berharap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Cecilia.
Sementara itu, Harriani Bianca Daryana menjelaskan bahwa LHP BK DPRD Kabupaten Lebak merupakan hasil pemeriksaan etik internal yang ruang lingkupnya berbeda dengan proses penyidikan pidana yang saat ini masih berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Menurut Bianca, LHP BK diterbitkan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dari Aliansi Rakyat Menggugat Kabupaten Lebak (ALARM Lebak) terkait permohonan pemanggilan dan pertanggungjawaban Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada 27 Juli 2026 di ruang rapat DPRD Kabupaten Lebak sebagai bagian dari mekanisme etik internal lembaga legislatif.
Bianca menegaskan bahwa hasil pemeriksaan etik tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan, menggantikan, maupun membatalkan proses penyidikan pidana yang sedang berjalan.
“Hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD merupakan dokumen klarifikasi etik internal legislatif. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa secara internal DPRD belum menemukan dasar yang cukup berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, namun hal itu tidak menutup ataupun membatalkan proses penyidikan pidana yang sedang berjalan di Polda Banten,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bianca juga menegaskan bahwa Badan Kehormatan DPRD dan kepolisian merupakan dua institusi yang memiliki fungsi berbeda. Badan Kehormatan menjalankan pengawasan terhadap kode etik anggota DPRD, sedangkan penyidik kepolisian bertugas melakukan penyidikan pidana berdasarkan alat bukti yang diakui hukum.
“Hasil pemeriksaan Badan Kehormatan tidak dapat membatalkan ataupun menghentikan proses penyidikan pidana yang sedang berlangsung di kepolisian,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bianca menjelaskan bahwa pernyataan Badan Kehormatan yang menyebut suatu tuduhan “belum dapat dibuktikan” dalam pemeriksaan internal tidak dapat dimaknai sebagai putusan bebas terhadap dugaan tindak pidana.
Menurutnya, proses pidana tetap berjalan sepanjang penyidik menemukan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
Ia juga menyoroti isi LHP BK DPRD Kabupaten Lebak yang menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Banten serta menunggu perkembangan hasil penyelidikan maupun penyidikan. Menurut Bianca, hal tersebut menunjukkan bahwa Badan Kehormatan memahami batas kewenangannya dan tidak mencampuri proses pidana.
Dalam kesempatan tersebut, Bianca mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menilai seluruh proses hukum harus berjalan secara objektif berdasarkan alat bukti, bukan karena tekanan opini publik ataupun kepentingan tertentu.
Pada bagian akhir keterangannya, Bianca mengajak masyarakat memahami bahwa proses etik, administrasi, dan pidana merupakan tiga mekanisme hukum yang berbeda dan tidak dapat dicampuradukkan. Ia meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen hingga proses penyidikan selesai.
“Masyarakat yang cerdas adalah masyarakat yang mampu melihat suatu persoalan secara jernih sesuai porsinya. Jangan mencampuradukkan ranah etik dengan ranah pidana. Kawal proses hukum secara objektif, pegang teguh asas praduga tak bersalah, dan hindari menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan atas laporan Fam Fuk Tjhong alias Eyang Uun masih berlangsung di Ditreskrimum Polda Banten. Seluruh proses pembuktian tetap berada dalam kewenangan penyidik sesuai ketentuan KUHAP. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
[ Valen ]


More Stories
Drainase Kelurahan Tapos Disorot, Diduga Gunakan Udit Tak Sesuai Standar Dinas
FERADI WPI Perkuat 75 PBH Area, Targetkan Bantuan Hukum Probono di Setiap Kecamatan
FERADI WPI Kawal Serius Keracunan Massal MBG Gembong, Desak Transparansi Hasil Laboratorium