Shultannews.com JAKARTA – Ketua Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun, Adv. Revan Pratama Wijaya, S.H., menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lebak merupakan hasil pemeriksaan etik internal yang memiliki ruang lingkup berbeda dengan proses penyidikan pidana yang saat ini masih berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Menurut Revan, terdapat sejumlah perbedaan keterangan antara isi LHP BK DPRD Kabupaten Lebak Nomor 170/396-BK.DPRD/VII/2026 dengan penjelasan yang disampaikan Fam Fuk Tjhong kepada tim pendamping hukumnya maupun sebagaimana tercantum dalam laporan pidana yang sedang diproses penyidik.
Perbedaan tersebut, kata dia, meliputi kronologi kedatangan korban, keberadaan surat kesepakatan, ruang lingkup pemeriksaan BK, hingga sejumlah informasi yang masih menjadi bagian dari pembuktian penyidikan.
“LHP BK merupakan hasil pemeriksaan etik. Sementara perkara pidana yang dilaporkan Pak Uun masih dalam proses penyidikan. Karena itu, seluruh fakta masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Revan.
Ia menjelaskan bahwa Badan Kehormatan DPRD melakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik. Mekanisme tersebut berbeda dengan kewenangan penyidik kepolisian yang bertugas membuktikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti.
Revan juga menanggapi adanya penyebutan surat kesepakatan dalam LHP BK.
Menurutnya, berdasarkan penjelasan yang diterima tim advokasi dari Fam Fuk Tjhong, surat tersebut berkaitan dengan penyelesaian komunikasi pribadi melalui aplikasi WhatsApp dan bukan merupakan kesepakatan untuk menghentikan proses pidana yang kini sedang berjalan.
Ia menegaskan bahwa laporan pidana yang diajukan Fam Fuk Tjhong memiliki objek berbeda, yaitu dugaan pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, dugaan penganiayaan, serta dugaan tindak pidana lain yang dilaporkan terjadi pada 18 Juli 2026 di Kabupaten Lebak.
“Keberadaan surat kesepakatan tidak serta-merta menghentikan penyidikan pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” kata Revan.
Lebih lanjut, Revan menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang. Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai fakta, termasuk dugaan keterkaitan pihak-pihak lain di luar para tersangka yang telah ditetapkan. Namun ia menegaskan bahwa seluruh hal tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian sehingga belum dapat disimpulkan.
Tim pendamping hukum juga menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah melakukan berbagai langkah penyidikan, di antaranya pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, olah tempat kejadian perkara, serta penetapan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga diketahui melakukan upaya hukum lain yang dinilai relevan dengan pembuktian perkara, termasuk pengajuan izin penyitaan telepon genggam yang dianggap memiliki keterkaitan dengan penyidikan.
Revan menambahkan bahwa adanya perbedaan keterangan antara LHP BK dan versi yang disampaikan Fam Fuk Tjhong menunjukkan masih adanya fakta-fakta yang harus diuji melalui mekanisme penyidikan. Oleh karena itu, menurutnya, penentuan fakta hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun masih berlangsung di Ditreskrimum Polda Banten. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, keterangan, maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
[ Valen ]


More Stories
Drainase Kelurahan Tapos Disorot, Diduga Gunakan Udit Tak Sesuai Standar Dinas
FERADI WPI Perkuat 75 PBH Area, Targetkan Bantuan Hukum Probono di Setiap Kecamatan
FERADI WPI Kawal Serius Keracunan Massal MBG Gembong, Desak Transparansi Hasil Laboratorium