Shultannews.com JAKARTA – Ketua Umum sekaligus Pendiri FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa pendampingan hukum terhadap Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun tetap berjalan secara profesional melalui tim advokasi yang telah dibentuk organisasi. Di saat yang sama, FERADI WPI menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten serta hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lebak.
Pernyataan tersebut disampaikan Donny Andretti saat memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun, menyusul terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak.
Menurut Donny, sejak awal FERADI WPI telah membentuk tim advokasi khusus untuk memberikan pendampingan hukum kepada Fam Fuk Tjhong. Sebagai Ketua Umum, dirinya terus melakukan pengawasan terhadap jalannya pendampingan agar seluruh langkah hukum dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebagai Ketua Umum, saya terus melakukan pengawasan terhadap tim advokasi yang telah dibentuk FERADI WPI untuk mendampingi Pak Uun.
Pendampingan hukum harus berjalan secara profesional, terstruktur, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” ujar Donny.
Ia menjelaskan bahwa terbitnya LHP Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak merupakan salah satu perkembangan yang menjadi perhatian tim advokasi. Seluruh informasi yang berkembang, menurutnya, terus dipelajari sebagai bagian dari evaluasi internal guna menentukan langkah hukum yang tepat tanpa mengganggu proses yang sedang berjalan.
“Mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Kehormatan, kami terus melakukan komunikasi secara terstruktur dengan tim internal untuk memperoleh perkembangan terbaru dari perkara ini. Setiap informasi kami pelajari sebagai bagian dari evaluasi pendampingan hukum terhadap klien,” katanya.
Donny menegaskan bahwa FERADI WPI menghormati kewenangan masing-masing lembaga. Pemeriksaan etik oleh Badan Kehormatan DPRD maupun penyidikan pidana oleh Ditreskrimum Polda Banten memiliki ruang lingkup yang berbeda dan seluruhnya harus dihormati sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menghormati kewenangan Badan Kehormatan dalam menjalankan fungsi pemeriksaan etik di lingkungan DPRD. Di sisi lain, kami juga menghormati proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung di Polda Banten. Seluruh proses tersebut harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa FERADI WPI tidak akan mendahului proses hukum dengan memberikan kesimpulan terhadap pokok perkara yang masih berada dalam tahap penyidikan. Penilaian mengenai fakta hukum, menurutnya, merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Dalam kesempatan tersebut, Donny memberikan apresiasi kepada seluruh anggota tim advokasi yang selama ini mendampingi Fam Fuk Tjhong. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap setiap langkah hukum yang ditempuh sepanjang bertujuan melindungi hak-hak klien dan dilakukan sesuai koridor hukum.
“Saya mengapresiasi seluruh kerja tim advokasi. Setiap strategi maupun upaya hukum yang dilakukan saya dukung sepanjang bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada klien dan dilaksanakan sesuai koridor hukum,” ungkapnya.
Selain itu, Donny juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang terus mengawal perkembangan perkara melalui pemberitaan yang berimbang dan profesional. Menurutnya, media memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang terus menjalankan fungsi kontrol sosial. Kami berharap setiap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, serta menghormati proses hukum yang masih berjalan,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Donny mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga situasi yang kondusif serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia meminta masyarakat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional hingga proses pembuktian selesai.
Menurutnya, pendampingan hukum terhadap Fam Fuk Tjhong merupakan bagian dari komitmen FERADI WPI dalam menjamin setiap warga negara memperoleh hak atas bantuan hukum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Sejak awal kami memiliki komitmen yang sama. Seluruh jajaran FERADI WPI tetap berada dalam satu arah untuk mendampingi Pak Uun hingga proses hukum selesai dan kebenaran dapat ditegakkan secara seadil-adilnya melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tutup Donny.
[ Valen ]


More Stories
Drainase Kelurahan Tapos Disorot, Diduga Gunakan Udit Tak Sesuai Standar Dinas
FERADI WPI Perkuat 75 PBH Area, Targetkan Bantuan Hukum Probono di Setiap Kecamatan
FERADI WPI Kawal Serius Keracunan Massal MBG Gembong, Desak Transparansi Hasil Laboratorium